Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kejaksaan dari wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, demi mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum.
Fokus pada Teknis Implementasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembahasan dalam rapat lebih difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan aturan baru tersebut. “Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada wartawan seusai acara yang digelar di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Kehadiran mereka memberikan perspektif akademis dan kebijakan dalam diskusi teknis tersebut.
Membangun Forum Koordinasi Lintas Aparat
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyidik kepolisian dan jajaran kejaksaan akan membangun sebuah forum koordinasi khusus. Forum ini dirancang untuk memperlancar komunikasi dan sinergi antaraparat penegak hukum.
“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System),” jelasnya.
Iman berharap penerapan KUHAP baru ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat. Selain itu, proses penegakan hukum diharapkan menjadi lebih humanis dan berkeadilan.
“Sehingga proses penegakan hukum ke depan yang dilakukan oleh Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Kejati DKI, Kejati Jabar, dan Kejati Banten bisa lebih memberikan humanisme kepada masyarakat, lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap dia.
Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan bahwa rapat tersebut tidak membahas pasal per pasal secara mendalam. Fokus utamanya adalah pada aspek teknis agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.






