Calon pengantin di Jakarta kini dapat mengurus dokumen administratif awal pernikahan secara daring melalui situs Jakevo.jakarta.go.id. Dokumen yang dikenal sebagai pengantar nikah ini merupakan syarat krusial sebelum pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi non-Muslim.
Syarat Dokumen Pengantar Nikah
Untuk mengajukan pengantar nikah secara online, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan ini meliputi:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- KTP dan KK calon pasangan.
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW yang telah ditandatangani.
- Akta kelahiran pemohon.
- KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta perceraian (jika sudah bercerai).
- Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, yang ditandatangani oleh dua orang saksi.
- Bagi pemohon berstatus janda atau duda, diperlukan surat pernyataan belum menikah lagi yang juga ditandatangani dua orang saksi.
- KTP dari dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon.
- Akta perceraian dari pengadilan agama atau pengadilan negeri, atau akta kematian istri/suami bagi pemohon duda/janda.
- Sertifikat layak kawin yang dikeluarkan oleh puskesmas kecamatan.
Langkah Mengurus Pengantar Nikah Online
Proses pengajuan pengantar nikah secara daring dirancang agar efisien:
- Akses situs resmi di jakevo.jakarta.go.id.
- Buat akun baru atau masuk menggunakan akun JAKEVO yang sudah ada.
- Pilih menu “Permohonan baru”, lalu navigasikan ke “Pelayanan Administrasi Lurah/Camat”, dan pilih “Perkawinan”.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan dan lengkapi data pribadi.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik.
Penting untuk dicatat bahwa pengurusan pengantar nikah ini sepenuhnya gratis. Pemohon diimbau untuk memastikan semua dokumen telah discan dengan jelas dan diunggah dalam format yang sesuai (PDF atau JPG).
Penerbitan dan Pemberian Buku Nikah
Setelah verifikasi administrasi dan teknis selesai, pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun JakEvo pemohon. Mengenai buku nikah, dokumen resmi pencatatan pernikahan ini akan diberikan kepada pasangan suami istri sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Apabila terdapat kendala dalam penyerahan langsung, buku nikah akan diberikan pada hari berikutnya atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah akad nikah.






