Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Serda M ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan penganiayaan terhadap dua warga di wilayah Tapos, Kota Depok, yang salah satunya berujung pada kematian.
Proses Penyidikan Berjalan
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul membenarkan penahanan Serda M. “Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Tunggul memastikan bahwa penyelidikan terkait kasus ini terus berjalan. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk salah satu korban yang selamat berinisial DN. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan 10 orang saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa, termasuk salah satu korban yang mengalami penganiayaan yaitu Saudara DN,” jelasnya.
Dugaan Transaksi Ilegal Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi, penganiayaan yang diduga dilakukan Serda M bersama sejumlah warga dipicu oleh kecurigaan adanya transaksi ilegal oleh para korban. “Hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, penganiayaan yang diduga dilakukan Serda M bersama sejumlah warga terhadap korban. Karena mencurigai kedua korban tengah melakukan transaksi ilegal di sekitaran gang tempat tinggalnya,” ungkap Tunggul.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Dua korban diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks.
Kedua korban kemudian dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, satu orang korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara itu, korban lainnya masih dalam perawatan intensif.






