Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Depok

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Seorang oknum anggota TNI AL berinisial Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua pria di wilayah Tapos, Kota Depok, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Korban yang meninggal adalah WAT (24), sementara korban lainnya, DN (39), masih menjalani perawatan.

Lima Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Selain Serda M, pihak kepolisian juga menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Polres Metro Depok pada Kamis (8/1/2026).

“Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama.

Menurut keterangan polisi, alat yang digunakan dalam penganiayaan adalah selang, yang digunakan oleh tersangka ML. Tersangka lainnya disebut hanya menggunakan tangan kosong dan membantu melakukan pengeroyokan.

Kelima tersangka warga sipil dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Kronologi Awal Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks.

Kadispen TNI AL, Laksma Tunggul, mengungkapkan kronologi awal yang disampaikan oleh Serda M. Ia menyebutkan bahwa sesaat sebelum kejadian, Serda M bersama warga mencurigai kedua korban yang diduga akan melakukan transaksi ilegal di wilayah tersebut.

Advertisement

“Peristiwa bermula saat Serda M bersama warga mencurigai bahwa dua orang yang datang ke wilayah tempat tinggalnya diduga akan melaksanakan transaksi ilegal,” ujar Laksma Tunggul kepada wartawan pada Sabtu (3/1).

Selanjutnya, Serda M dan warga melakukan tindakan kekerasan fisik yang dinilai berlebihan. “Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas Tunggul.

TNI AL Sampaikan Belasungkawa dan Proses Hukum

TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas insiden tersebut. Laksma Tunggul juga menyayangkan terjadinya peristiwa ini.

“TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban terkait insiden penganiayaan yang terjadi,” ungkap Tunggul.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. “TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Saat ini, Serda M sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodaeral III untuk proses hukum militer.

Advertisement