Seorang notaris, Jose Dima Satria, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) terkait aliran dana ke PT Gojek Indonesia. Jose mengungkapkan adanya catatan transaksi uang masuk senilai Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Menurut Jose, transaksi tersebut bukan merupakan utang piutang, melainkan peningkatan modal.
Keterangan Notaris Jose Dima Satria
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa mendalami pencatatan Jose terkait akta notaris PT AKAB pada Oktober 2011.
Jaksa bertanya, “Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia.” Jose membenarkan adanya transaksi tersebut.
Ketika ditanya mengenai nilai transaksi, Jose menjawab, “Rp 809 miliar.” Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah transaksi tersebut merupakan utang piutang.
“Bahwa Rp 809 miliar transaksi AKAB tadi, penyertaan uang tadi. Itu utang piutang dalam akta notaris Saudara?” tanya jaksa. Jose dengan tegas menjawab, “Tidak Pak, peningkatan modal.” Ia kembali menegaskan, “Bukan utang piutang ya?” “Bukan,” jawab Jose.
Jose juga menyatakan tidak mengetahui apakah transaksi tersebut terkait dengan penjualan saham Google.
Dugaan Bisnis di Balik Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebutkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim diduga mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Jaksa menduga pengadaan tersebut dilakukan Nadiem untuk kepentingan bisnisnya.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (5/1).
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini dilakukan dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” jelas jaksa.
Menurut jaksa, uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 sebagai perolehan harta jenis surat berharga.
“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” papar jaksa.
Pihak pengacara Nadiem Anwar Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini dan menyangkal Nadiem diperkaya Rp 809 miliar.
Kerugian Negara
Jaksa memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).






