Berita

Menteri Kehutanan Usulkan Penambahan 21 Ribu Polisi Kehutanan untuk Perkuat Pengawasan Hutan

Advertisement

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengusulkan penambahan sebanyak 21 ribu personel polisi kehutanan (polhut) di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan di Tanah Air.

Usulan dalam Rapat Kerja DPR

Usulan tersebut disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026). Ia memaparkan bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki 4.800 personel polisi kehutanan yang bertugas menjaga wilayah hutan.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) dengan Presiden pada tanggal 14 Desember 2025, Kemenhut telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait rencana penguatan kelembagaan di daerah melalui perbaikan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan. Meliputi usulan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan jumlah personel Polisi Kehutanan, serta pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan atau Puskorwilhut,” ujar Raja Juli dalam paparannya.

Pertimbangan Luas Kawasan dan Ancaman

Raja Juli menjelaskan bahwa penambahan personel polhut sangat mendesak untuk mengawasi aktivitas pembalak liar dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi kawasan hutan. Pertimbangan utama penambahan ini didasarkan pada luasnya kawasan hutan di Indonesia, tingkat kerawanan terhadap ancaman dan gangguan keamanan hutan, serta tekanan populasi di sekitar kawasan hutan.

“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman dan gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” ungkapnya.

Advertisement

Penguatan Kelembagaan dan Rasio Ideal

Selain penambahan personel, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dari 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi 24 UPT. Penambahan ini akan didukung dengan kelengkapan fungsi perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di setiap provinsi.

“Untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan, perlu penambahan personel polisi kehutanan. Kami telah mengusulkan rasio polhut yang relatif ideal, yaitu 1 polhut mengawasi 5.000 hektar kawasan hutan, sehingga dibutuhkan total 25.000 personel polhut di seluruh Indonesia,” jelas Raja Juli.

Ia menambahkan, “Sementara, existing polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan polhut kurang lebih sebesar 21.000 personel.”

Advertisement