Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz, membantah keras menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan menyusul penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan penyidik telah mengantongi berbagai bukti, termasuk dugaan aliran dana kepada Gus Aiz.
KPK Tegaskan Punya Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya memiliki keterangan dan bukti lain yang mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan konfirmasi dari berbagai saksi dan mengumpulkan bukti elektronik terkait kasus korupsi kuota haji. Dari rangkaian bukti yang dikantongi, penyidik KPK menemukan bukti adanya aliran dana kepada Gus Aiz. “Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),” tutur Budi.
Gus Aiz Membantah
Gus Aiz sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (13/1). Usai pemeriksaan, ia secara tegas membantah menerima aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji yang juga menjerat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee…. Nggak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” kata Gus Aiz di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat dengan kuota tambahan, malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.






