Selebriti

Suami Boiyen Ungkap Poin Perjanjian Investasi Rp 300 Juta, Bantah Penggelapan Dana

Advertisement

Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak Rully melalui kuasa hukumnya membongkar sejumlah poin krusial dalam perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia, yang disebut sebagai pemicu perselisihan dengan pihak pelapor.

Investasi Murni Berdasarkan Akta Notaris

Tim kuasa hukum Rully Anggi Akbar menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara kliennya dan pelapor murni bersifat investasi. Penegasan ini didasarkan pada dokumen resmi yang telah ditandatangani di hadapan notaris.

Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut mengatur mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal. “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028,” ujar kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Laporan Polisi Dinilai Terkesan Dipaksakan

Husor Hutasoit menjelaskan bahwa laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak pelapor saat ini terkesan dipaksakan. Hal ini dikarenakan kontrak kerja sama bisnis kuliner tersebut masih berjalan dan beroperasi hingga saat ini.

“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelasnya.

Pembagian Keuntungan dan Risiko Investasi

Lebih lanjut, pihak suami Boiyen meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan dalam investasi. Husor Hutasoit menekankan bahwa dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama oleh pemilik modal maupun pengelola.

Advertisement

“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” ujar Husor Hutasoit.

Klaim Kerugian dan Kondisi Operasional

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi ini. Menurutnya, pihak pelapor seolah tidak mau memahami isi kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023.

“Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully Anggi Akbar.

Harapan Objektivitas dan Tanggung Jawab Bisnis

Rully Anggi Akbar berharap agar publik dapat melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebagai tindak pidana. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap kelangsungan bisnis dan karyawannya.

“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana,” pungkasnya.

Advertisement