Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, angkat bicara terkait tudingan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah laporan yang dilayangkan pelapor berinisial RF.
Bantahan Dana yang Digelapkan
Ben Zebua menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dana yang digelapkan mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta tidak sesuai dengan fakta. Dokumen perjanjian menunjukkan bahwa dana yang diserahkan pelapor hanya sebesar Rp 200 juta.
“Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” kata Ben Zebua dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Dana investasi tersebut, lanjut Ben, murni digunakan untuk operasional bisnis, termasuk sewa lahan dan gaji karyawan. Ia menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor adalah kerja sama bisnis investasi, bukan pinjam-meminjam.
Perjanjian Investasi, Bukan Pinjaman
Husor Hutasoit menambahkan bahwa perjanjian investasi tersebut dibuat berdasarkan akta notaris. “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi ini berbeda, bukan pinjam meminjam. Investasi yang diberikan sejumlah Rp 200 juta itu sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman,” jelasnya.
Pihak Rully Anggi Akbar juga menyoroti laporan pidana yang dinilai tidak tepat sasaran. Mengingat perjanjian investasi masih berlaku hingga 2028, urusan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
“Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” ujar Husor Hutasoit.
Klarifikasi Tuduhan Tidak Beritikad Baik
Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, membantah tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri. Ia mengaku telah berusaha menghubungi pelapor sejak September 2024 melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ujar Rully Anggi Akbar.
Ezel menyayangkan langkah pelapor yang membuat laporan polisi pada awal Januari 2026. Padahal, ia sudah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Rully Anggi Akbar terseret dalam tudingan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia.






