Selebriti

Remaja Gugat Denada, Tuntut Pengakuan dan Hak sebagai Anak Kandung

Advertisement

Seorang remaja bernama Ressa Rizky Rossano (24) secara mengejutkan muncul dan mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada. Tidak hanya mengaku, Ressa bahkan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak. Gugatan ini menuntut pengakuan dan pemenuhan hak Ressa sebagai anak dari Denada.

Dasar Gugatan dan Tuntutan

Perkara dengan nomor 288 tersebut tercatat di PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah dilaksanakan pada 8 Januari 2026. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa dasar gugatan ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya. Berdasarkan ketentuan ini, Ressa menggugat Denada secara perdata karena merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya.

“Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” ujar Firdaus pada Selasa (13/1/2026).

Advertisement

Tuntutan Materil dan Immateril

Gugatan yang diajukan mencakup hak materil dan immateril Ressa sejak masa kecil hingga dewasa. “Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” tambah Firdaus.

Firdaus juga memberikan dua opsi sikap bagi Denada terkait permasalahan ini. “Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” katanya. “Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tandasnya.

Tanggapan Denada

Melalui manajernya, Risna Ories, Denada dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempelajari permasalahan yang ada. “Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” tegas Risna Ories dalam surat pernyataannya.

Advertisement