Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kayu yang hanyut terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut tidak boleh ditujukan untuk kegiatan komersial.
Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut
Raja Juli menjelaskan kebijakan ini diatur melalui surat edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 mengenai pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana. “Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. “Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” jelasnya.
Untuk memperkuat landasan hukumnya, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Upaya Penegakan Hukum Kehutanan
Selain itu, Raja Juli memaparkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap kawasan hutan. Sejauh ini, terdapat 23 subjek hukum yang sedang dalam perhatian Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH).
“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” ungkapnya.
Evaluasi dan Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Kementerian Kehutanan juga telah melakukan evaluasi dan pencabutan 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di seluruh Indonesia, yang mencakup area seluas 1 juta hektare. Di antara izin yang dicabut, terdapat PBPH yang berlokasi di tiga provinsi terdampak bencana.
“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujar Raja Juli.
Lebih lanjut, pihaknya tengah melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak bencana. “Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” imbuhnya.






