Berita

Menkumham: Gugatan KUHP ke MK Adalah Hak Konstitusional, Wujud Demokrasi

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan tidak mempermasalahkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dan cerminan negara demokrasi.

Gugatan KUHP ke MK Merupakan Hak Konstitusional

“Ya nggak apa-apa, tadi kan sesuai dengan penjelasan kami kemarin. Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,” ujar Supratman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Supratman menambahkan bahwa pemerintah selalu patuh dan menjalankan setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK. Ia menilai gugatan terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru justru merupakan hal yang positif.

“Menurut saya itu, kita tunggu saja prosesnya. Nggak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini. Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Kan dijalankan toh,” jelasnya.

Advertisement

Enam Gugatan Terkait KUHP Baru Teregistrasi di MK

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya terdapat enam gugatan yang berkaitan dengan KUHP baru yang telah teregistrasi sejak tanggal 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal, mulai dari pasal yang mengatur tentang menghasut orang agar tidak beragama, pasal yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden, pasal mengenai perzinaan, hingga pasal yang berkaitan dengan hukuman mati.

KUHP baru sendiri telah disahkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Sebelumnya, turis asing juga sempat menyoroti pasal-pasal terkait perzinaan dalam KUHP baru, yang kemudian ditanggapi oleh Menkumham dengan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Advertisement