Salah satu pelaku komplotan pencurian sepeda motor di Palmerah, Jakarta Barat, berinisial VV, mengaku mendapatkan senjata api (senpi) yang digunakannya dari Lampung. Senjata tersebut, menurut pengakuannya, hanya untuk menakut-nakuti warga, bukan untuk digunakan menembak.
“(Dapat dari) Lampung, dari teman. Baru digunain,” ujar VV saat dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). VV menjelaskan bahwa ia baru memperoleh pistol jenis revolver tersebut pada momen pergantian tahun. Ia juga menyatakan penyesalannya dan memohon maaf atas tindakannya menembak korban.
“Iya terpaksa (saat menembak). Menyesal, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Jerat Pasal Berlapis untuk Pelaku
Ketiga pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata api di Palmerah, Jakarta Barat, yakni VV (33), RC (43), dan AA (31), dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 468 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 477 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana, Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” lanjut Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Penangkapan Pelaku dan DPO
Iman membeberkan kronologi penangkapan para pelaku. VV pertama kali diamankan di Yogyakarta. Berdasarkan keterangan VV, polisi kemudian menangkap RC di Bandung, dan AA di Jakarta Barat.
“Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang lagi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa ini. Namun, identitas DPO tersebut belum diungkapkan.
“Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Rabu (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku beraksi dengan membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.
Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar. Sejumlah warga berusaha menggagalkan pencurian dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga. Pelaku lainnya kemudian mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga, menciptakan suasana mencekam.






