Berita

Berkas 3 Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismo n Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).

Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Saat itu, Polda Metro Jaya tengah mengebut pemberkasan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/12/2025).

Pemberkasan ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa semua proses yang dilakukan penyidik berjalan secara profesional dan proporsional. Ia memastikan, ketika gelar perkara khusus dilakukan, sudah tidak ada lagi perdebatan dari para tersangka mengenai ijazah.

“Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan,” ungkap Budi.

Advertisement

“Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” imbuhnya.

Penetapan Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Selain itu, 709 dokumen alat bukti juga telah disita.

Advertisement