Jakarta – BPJS Kesehatan secara resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini dirancang untuk memperkuat penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, sekaligus memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menilai penguatan aspek hukum menjadi krusial seiring dengan peningkatan skala penyelenggaraan Program JKN. Hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa, melampaui 98% dari total penduduk Indonesia.
“Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Ia menuturkan, besarnya cakupan kepesertaan menuntut BPJS Kesehatan untuk terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. “Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahelya Abustam, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan dengan berbagai tantangan hukum. Tantangan tersebut meliputi risiko perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan kerugian materiel, risiko reputasi, hingga risiko kepatuhan.
“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” terang Ahelya.
Ia menekankan, setiap keputusan yang diambil oleh manajemen BPJS Kesehatan harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” lanjutnya.
Ahelya juga menegaskan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Ia menilai kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.
“Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Ia berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat berdampak langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas. Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.






