Berita

Mahkamah Konstitusi Siap Proses Gugatan KUHP Baru, Sidang Dimulai Besok

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk memproses gugatan terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa gugatan tersebut akan diperlakukan sama seperti permohonan pengujian undang-undang pada umumnya.

“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang, kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonon,” ujar Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Menurut Saldi, persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026 akan dimulai pada hari Kamis (8/1/2026). Ia memastikan bahwa MK siap untuk menindaklanjuti setiap permohonan yang masuk terkait KUHP baru.

“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya enam gugatan terkait KUHP baru telah terdaftar sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal krusial.

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Gugatan dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” Para pemohon meminta pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Advertisement

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan efek ketakutan (fear effect) yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik.

Gugatan Pasal Zina

Aturan pengaduan pada pasal perzinaan dalam KUHP digugat melalui perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025 oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 218 ayat (2) yang mengatur penuntutan tindak pidana perzinaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami/istri atau orang tua/anak. Para pemohon berargumen sulit mengidentifikasi kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa yang saling setuju, dan menganggap orang tua atau anak tidak dapat menjadi korban dalam kasus tersebut.

Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati

Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Para pemohon meminta penambahan satu ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang dalam menilai kriteria penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri, serta sikap terpuji selama masa percobaan.

Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal mengenai ancaman pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara digugat melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP. Para pemohon meminta pasal-pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang sengaja merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, dan tidak mencakup penyampaian pendapat atau kritik mengenai kebijakan publik.

Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi

Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pemohon meminta MK menambahkan frasa bahwa seseorang tidak dipidana jika menguntungkan orang lain atau korporasi dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.

Advertisement