Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Jakarta pada Kamis (8/1/2025). Mereka menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta tidak masuk akal. Ia membandingkan upah tersebut dengan buruh di Karawang dan Bekasi.
“Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Said Iqbal menekankan bahwa revisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta sangat penting agar tidak terlalu jauh tertinggal dari upah buruh di kawasan industri sekitar seperti Karawang dan Bekasi. Ia juga menyoroti kesenjangan sosial yang terjadi.
Pendapatan Per Kapita vs UMP DKI Jakarta
Said Iqbal mengutip data dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang menyebutkan pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai USD 21 ribu per tahun. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan Rp 28 juta per bulan.
“Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa upah buruh di Jakarta bahkan kalah dibandingkan dengan pekerja di negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
“Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian juga kalah dengan yang di Hanoi, Vietnam,” tambahnya.
Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bersikap realistis dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi seluruh pekerja di Jakarta, baik warga asli maupun pendatang.
Permintaan UMSP dan Kenaikan Lebih Lanjut
Selain menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta, KSPI juga meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sebesar 5 persen di atas 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini diperkirakan akan menaikkan upah menjadi kisaran Rp 6,1 hingga Rp 6,5 juta.
“Dan kami meminta upah minimum sektoral provinsi atau UMSP 5 persen di atas 100 persen KHL tadi. Jadi kisarannya Rp 6,1 sampai Rp 6,5 juta. Itu pun masih kecil, kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian,” keluh Said.
Aksi Demonstrasi di Patung Kuda
Pantauan di lapangan menunjukkan massa aksi mulai mendatangi kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengenakan seragam Partai Buruh berwarna hitam dan merah serta membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan revisi UMP DKI Jakarta 2026.
Dua mobil komando dikerahkan di lokasi, dan aparat kepolisian telah berjaga. Akibat aksi tersebut, Jalan Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat ditutup, sementara lalu lintas menuju Gambir masih dapat dilintasi.






