Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK merinci peran kedua tokoh tersebut dalam skandal yang merugikan negara.
Pembagian Kuota Tambahan yang Menyimpang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut, selaku Menteri Agama saat itu, membagikan kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Alih-alih mengikuti aturan pembagian 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Gus Alex Terlibat dalam Proses Pembagian
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Gus Alex, yang merupakan staf ahli Yaqut, sebagai tersangka. Gus Alex diduga turut serta dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” jelas Asep.
Temuan Aliran Uang dan Kickback
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback yang masih terus didalami. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang lebih luas dalam skandal kuota haji.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji 2024
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak Kemenag dan travel agent haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Oknum Kemenag diduga mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang untuk keberangkatan haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan, meskipun calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre 2-3 tahun.
KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024.
KPK telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1/2026).






