Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Potensi Tersangka Lain dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada dua tersangka yang telah ditetapkan. “Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya. Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi pada Sabtu (10/1/2026) saat dikonfirmasi mengenai peluang adanya tersangka tambahan.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “KPK menetapkan dua orang, saudara YCQ dan juga saudara IAA. Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya,” jelas Budi.
Proses Pengembalian Aset
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga terkait dengan perkara ini dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Budi mengimbau agar pihak-pihak yang masih ragu untuk segera mengembalikan aset tersebut.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi. Ia menambahkan, “Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery.”
Latar Belakang Kasus: Uang Percepatan Kuota Haji
Dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Kemenag yang saat itu dipimpin Yaqut membagi kuota tersebut dengan rincian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji khusus tambahan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre pada 2024 melalui kuota khusus tambahan, meskipun calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2-3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






