Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dua Tersangka Baru Diumumkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus kuota haji. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan ini setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI pada 2024 menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait dengan penanganan kasus ini.






