Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi yang ditahan kepada awak media. Kebijakan baru ini merupakan adaptasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan mulai berlaku pada awal Januari 2026.
Tradisi menampilkan tersangka dengan rompi oranye ke hadapan publik dihentikan sejak konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Pada konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, kelima tersangka tersebut tidak diperlihatkan oleh KPK kepada media.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan KUHAP baru. “Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, KUHAP yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru. KUHAP baru ini juga memuat lima ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka.
Merujuk pada penjelasan KPK, Pasal 91 KUHAP baru secara spesifik mengatur asas praduga bersalah bagi tersangka. “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” demikian bunyi Pasal 91 KUHAP.






