Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.
Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. “Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/1/2026).
Budi merinci total barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Delapan Orang Terjaring OTT
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total delapan orang. Rinciannya, empat orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan identitas kedelapan orang yang diamankan tersebut. “Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa kedelapan orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1/2026). “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” jelasnya.
OTT yang dilakukan KPK ini merupakan yang pertama di tahun 2026. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak ini.






