Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1). Operasi ini diduga terkait suap untuk pengurangan nilai pajak, dengan total uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah dalam bentuk Rupiah dan valuta asing (valas).
Lima Tersangka Ditetapkan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh kepada wartawan, Sabtu (10/1). KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak.
Tersangka penerima suap adalah:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pejabat pajak DWB, HSG, dan tim penilai ASB diduga menerima suap senilai total Rp 4 miliar dari PT WP. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Singapura dolar dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB.
Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring OTT KPK. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan ini bukan berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1). Ia menambahkan, “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga.”
Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini mencakup pemeriksaan hingga pembuktian. Kemenkeu siap menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap pejabat pajak tersebut.
Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
DJP berkomitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta memiliki toleransi nol terhadap korupsi. Pihak DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan.
Rosmauli menambahkan, “Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian.” DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan mematuhi kode etik.






