Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum merinci temuan yang didapat.
Lima Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Dugaan Kongkalikong Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Menurut KPK, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 23 miliar sebagai solusi penyelesaian tunggakan pajak senilai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP yang awalnya keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.






