Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Aliran dana tersebut diduga berasal dari Sarjan, seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penyelidikan Aliran Dana
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan kepada Ono Surono.
“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Hingga kini, KPK masih terus mendalami tujuan pemberian uang tersebut dari Sarjan kepada Ono Surono. Selain itu, KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya pemberian lain dari Sarjan kepada pihak lain.
“Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono),” tambah Budi.
Nominal pasti uang yang diterima Ono Surono dari Sarjan masih dalam proses pendalaman oleh KPK. Mengenai kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke partai politik, KPK menyatakan fokus saat ini masih pada individu yang bersangkutan.
“Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari Saudara SRJ ya,” tutur Budi.
Keterangan Ono Surono
Ono Surono sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK sekitar pukul 14.10 WIB. Ia membenarkan bahwa dirinya didalami mengenai aliran dana dalam kasus tersebut.
“Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” kata Ono usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Selain itu, Ono juga mengaku ditanyai mengenai jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa penyidik KPK mengajukan sekitar 15 pertanyaan.
“Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai,” ucapnya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif)
- HM Kunang (Ayah Ade Kuswara)
- Sarjan (Pihak swasta)
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” jelas Asep Guntur Rahayu.






