Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang tahun 2025. Total 2.063 anak menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut.
Rincian Kasus dan Korban
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan data ini saat pemaparan Laporan Akhir Tahun (LAT) di kantor KPAI, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Ia menjelaskan bahwa 1.508 masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan KPAI, mayoritas melalui kanal daring.
Dari total korban, 51,5 persen adalah anak perempuan, sementara 47,6 persen adalah anak laki-laki. Sisanya, 0,9 persen, tidak mencantumkan jenis kelamin.
Pelaku Terbanyak dari Lingkungan Terdekat
Temuan KPAI menunjukkan bahwa pelaku pelanggaran hak anak paling banyak berasal dari lingkungan keluarga dan sekolah. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku dalam 9 persen kasus, disusul ibu kandung sebesar 8,2 persen.
“KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9 persen) atau ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya,” ujar Jasra.
Lemahnya Pelaporan Pelaku
Jasra menyayangkan sebanyak 66,3 persen laporan pengaduan kasus tidak menyebutkan nama pelaku. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan dan rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.






