Sebanyak empat terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025 dituntut hukuman penjara antara 10 bulan hingga 1 tahun. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti bersalah dalam aksi demonstrasi yang berujung pada kericuhan tersebut. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Tuntutan untuk Empat Terdakwa
Keempat terdakwa tersebut adalah Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril. Jaksa membacakan surat tuntutan untuk Arpan dan Adriyan terlebih dahulu, dengan tuntutan masing-masing 10 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Arpan dan Terdakwa II Muhammad Adriyan dengan masing-masing selama 10 bulan. Dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selanjutnya, jaksa membacakan surat tuntutan untuk Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Azril dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar jaksa. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Neo Soa Rezeki dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya.
21 Terdakwa Lain Juga Telah Disidang
Sebelumnya, sebanyak 21 terdakwa lain dalam kasus kerusuhan demo Agustus juga telah menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut hukuman 10 bulan penjara. Sidang tuntutan untuk kelompok ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026. Para terdakwa tersebut adalah:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
Kronologi Kerusuhan Demo Agustus
Sebagai informasi, sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025. Mereka didakwa melakukan perusakan fasilitas umum hingga menyerang polisi. Jaksa menjelaskan bahwa seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, termasuk di sekitar gedung MPR/DPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen.
Para terdakwa mendapatkan informasi adanya demonstrasi dari media sosial, kemudian berinisiatif datang ke lokasi dengan membawa batu, bom molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan. “Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, terlibat dalam penyerangan terhadap polisi di Polda Metro Jaya. Keduanya disebut ikut melempar bom molotov ke arah polisi yang berjaga. “Pada hari tanggal 29 Agustus pukul 23.00 WIB mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa I Eka Julian Saputra bersama Terdakwa II M Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Dan sempat Terdakwa I Eka Julian menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian,” jelasnya.
Beberapa terdakwa lainnya juga dilaporkan terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Ada pula yang kedapatan membawa bom molotov di motor dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen.






