Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kehadiran memoar berjudul ‘Broken Strings’ karya aktris Aurelie Moeremans. KPAI menilai buku tersebut sangat krusial dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fenomena child grooming.
“Terkait dengan buku yang waktu terakhir ini cukup ramai ya, marak ya dibaca banyak orang. Kami berterima kasih sekali adanya buku itu sehingga membuka pengetahuan masyarakat luas terkait apa itu child grooming dan ternyata child grooming juga ada sebenarnya di sekitar kita,” ujar anggota KPAI, Dian Sasmita, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Dian menjelaskan bahwa child grooming seringkali tidak berdiri sendiri, melainkan diikuti oleh tindak kekerasan seksual terhadap anak. Ciri khasnya adalah manipulasi dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku untuk memanfaatkan atau menikmati sesuatu dari korban.
“Sehingga apa pun yang dilakukan oleh pelaku dengan menyaru berbagai bentuk, kalau di dalam buku itu sebagai rekannya ya, tapi salah satunya dewasa. Tapi ini tidak terbatas hanya pada relasi yang demikian. Bisa juga child grooming dilakukan oleh para pelaku kekerasan seksual di berbagai lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang terdekat anak, seperti teman, orang tua, tenaga pendidik, atau tokoh masyarakat. “Jadi siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Dengan maraknya kasus child grooming yang berujung pada kekerasan seksual, KPAI mendesak pemerintah untuk menyediakan berbagai layanan pendampingan, penanganan, hingga pemulihan yang mudah diakses oleh anak.
“Jadi siapa pun anak yang merasa dalam situasi seperti penulis, mereka tidak takut lagi untuk melakukan apa yang sudah dialami. Ini kekerasan, sekali lagi kekerasan. Tidak boleh dinormalisasi, kekerasan harus dihentikan,” seru Dian.
Benang Merah Child Grooming dan Perkawinan Anak
Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menyoroti korelasi erat antara child grooming dengan perkawinan anak. Menurutnya, keluarga memegang peran sentral dalam pencegahan kedua kasus tersebut.
“Nah, di dalam perkawinan anak, mereka juga banyak yang dipaksa oleh kondisi keluarga karena keterbatasan ekonomi gitu ya,” tutur Rahmayanti.
Ia mengamati bahwa perkawinan anak seringkali tidak memenuhi persyaratan formal, baik dari segi wali maupun saksi yang dipilih secara asal.
“Nah yang saya dapat benang merahnya, baik dari child grooming Aurelie Moeremans (AM) ini ya, dengan konteks perkawinan anak ini, di mana AM ini juga mengalami pelaku menyatakan sudah melakukan pernikahan begitu ya. Tetapi AM merasa itu bukan pernikahan karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Salah satunya beberapa persyaratan ya, pernikahan. Kemudian juga dia nikah tidak dihadiri oleh orang tua dan juga keterpaksaan. Nah, konteks seperti ini juga terjadi di dalam perkawinan anak gitu ya,” jelasnya.
Rahmayanti menambahkan, kasus AM dan perkawinan anak menunjukkan adanya manipulasi perlindungan yang berkedok agama. Pelaku merasa korban sudah menikah, sama halnya dengan pelaku perkawinan anak yang mengklaim telah melakukan pernikahan meskipun tidak tercatat secara negara.
KPAI berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masifnya kasus perkawinan anak di Indonesia, serta segera melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang efektif.
Memoar ‘Broken Strings’ yang diluncurkan Aurelie Moeremans berisi cerita pengalaman masa remajanya saat memasuki dunia hiburan hingga menjadi korban child grooming.






