Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan seluruh kantor wilayah imigrasi (kakanim) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian bagi calon jemaah haji tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Koordinasi dan Kesiapan Infrastruktur
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026) menyatakan bahwa para kakanim diminta berkoordinasi erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh di wilayah masing-masing. “Pastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta infrastruktur pendukung lainnya. Termasuk jaringan dan perangkat teknologi informasi, guna menunjang kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan percepatan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026,” ujar Yuldi.
Monitoring dan Antisipasi Kendala
Yuldi juga mengarahkan agar kakanim melakukan monitoring dan evaluasi kinerja internal. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi kendala, salah satunya terkait kuota pemohon paspor. “Monitoring dan evaluasi pada masing-masing wilayah kerja sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji tahun 2026 dengan penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, kakanim diwajibkan mengirimkan laporan berkala mengenai pelayanan keimigrasian calon jemaah haji. “Menyampaikan laporan secara berkala atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kerja Saudara kepada Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan,” imbuh Yuldi.
Strategi Pelayanan Optimal
Untuk memberikan kemudahan layanan paspor secara optimal, beberapa strategi telah disiapkan, antara lain:
- Tidak membatasi kuota M-Paspor sejak dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Membebaskan kuota layanan secara manual (walk-in).
- Melakukan penjemputan bola (reach out) kepada calon jemaah haji 2026.
- Menyelenggarakan pelayanan paspor kolektif (Eazy Passport).
- Menerapkan layanan inovatif lainnya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Pelaksanaan percepatan layanan keimigrasian ini akan berlangsung hingga 31 Januari 2026.






