Berita

Gubernur Jabar Cabut Status Masjid Agung Bandung Sebagai Masjid Raya Provinsi

Advertisement

Bandung – Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi dicabut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berlokasi di jantung Kota Bandung ini tidak lagi menyandang status Masjid Raya tingkat provinsi. Status yang telah melekat selama lebih dari dua dekade itu kini resmi dibatalkan oleh pemerintah daerah.

Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.

Alasan Pencabutan Status

Dalam Kepgub tersebut, Pemprov Jabar menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikannya. Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf, sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan tujuan wakaf.

“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut, dikutip Kamis (8/1/2026).

Advertisement

Dasar Hukum dan Evaluasi

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan hasil dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.

Diktum Pencabutan

Dalam diktum kesatu keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.

“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub tersebut.

Advertisement