Jakarta – Google Indonesia memberikan klarifikasi terkait investasi mereka pada entitas terkait Gojek, menyusul dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Google menegaskan bahwa investasi mereka di Gojek telah dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” ujar Google Indonesia dalam keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).
Perusahaan teknologi raksasa itu juga menekankan bahwa investasi di Gojek tidak memiliki kaitan dengan upaya mereka dalam meningkatkan sektor pendidikan di Indonesia maupun kerja sama dengan Kementerian Pendidikan.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” tegas Google Indonesia.
Lebih lanjut, Google Indonesia membantah keras tudingan menawarkan atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” ujar mereka.
Google Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas.
Klarifikasi soal Chromebook
Kasus ini mencuat setelah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook. Salah satu poin dakwaan adalah ketidakmampuan siswa dan guru di daerah 3T menggunakan laptop tersebut untuk belajar mengajar karena tidak terkoneksi internet.
Menanggapi hal ini, Google menjelaskan bahwa Chromebook dirancang untuk dapat digunakan secara offline, bahkan di lingkungan kelas yang paling menantang sekalipun.
“Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti,” jelas Google Indonesia.
Google juga menyatakan bahwa Chromebook telah memenuhi persyaratan dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kementerian Pendidikan. Panduan tersebut menekankan solusi digital yang holistik, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung konektivitas.
Praktik serupa, menurut Google, telah terbukti berhasil di berbagai daerah terpencil di negara lain, seperti Brasil dan Jepang.
Peran Google dalam Ekosistem Chromebook
Google Indonesia mengklarifikasi bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, serta tidak menentukan harga perangkat tersebut. Peran Google terbatas pada pengembangan dan lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra.
Proses pengadaan perangkat keras dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) independen dan mitra lokal. Hal ini bertujuan untuk memastikan ekosistem Kementerian Pendidikan memiliki kendali penuh dan transparansi dalam pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal.
“Sementara para produsen peralatan asli (OEM) independen dan mitra lokal mengelola pengadaan perangkat keras untuk memastikan proses yang kompetitif, Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) – yang sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management,” terang Google Indonesia.
CEU, lanjut Google, adalah sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan krusial yang berfungsi melindungi aset publik. Sistem ini memberikan kendali kepada Kementerian dan sekolah untuk mengatur perangkat, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat yang hilang, demi memastikan investasi pemerintah tetap aman dan bermanfaat.
Kontribusi Jangka Panjang Google di Pendidikan
Google Indonesia menegaskan kontribusinya di bidang pendidikan telah terjalin selama beberapa dekade, jauh sebelum kepemimpinan saat ini atau keputusan pembelian tertentu.
Kontribusi tersebut meliputi pelatihan keterampilan digital untuk UMKM, membantu pencari kerja dan pengembang meningkatkan keahlian, dan berbagai inisiatif lainnya.
“Dalam beberapa tahun terakhir, melalui kemitraan dengan Kementerian Pendidikan dan dinas-dinas pendidikan daerah, kami telah melatih lebih dari 290.000 guru mengenai AI generatif (Gemini Academy) di berbagai provinsi di Indonesia. Lebih dari 58.000 guru telah lulus program internasional baru, Gemini Certified Educator – jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain manapun di dunia,” papar Google Indonesia.
Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, juga disebut turut terlibat namun masih buron.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga gagal digunakan di daerah 3T. Terdapat pula dugaan markup harga dan pengadaan tanpa survei data dukung yang memadai.
Jaksa juga menyebut Nadiem mengetahui ketidakmampuan Chromebook untuk proses belajar mengajar di daerah 3T, namun tetap menjalankannya demi kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB.
Pengadaan Chromebook dan CDM ini diduga memperkaya Nadiem sebesar Rp 809.596.125.000, yang bersumber dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 sebagai perolehan harta jenis surat berharga.
Pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam korupsi dan membantah adanya pengayaan sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini.






