Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini merupakan hasil laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Proses Hukum dan Apresiasi Doktif
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Menanggapi perkembangan ini, Doktif menyampaikan apresiasinya.
“Sampai di detik ini Doktif bisa berdiri di sini dengan tegar, itu atas kawalan teman-teman jurnalis dan masyarakat yang smart,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).
Doktif menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, salah satunya adalah laporan terhadap Richard Lee. “Yang satu atas nama DRL (Dokter Richard Lee) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Doktif yang dilakukan di 2 Desember 2024,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka ini tidak berjalan singkat. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. “Untuk menetapkan tersangka di satu manusia ini membutuhkan hampir lebih dari satu tahun. Doktif mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya Dirkrimsus, yang bekerja tegak lurus, merah putih,” ujarnya.
Tepis Isu Aliran Dana dan Ungkap Barang Bukti
Doktif secara tegas menepis anggapan adanya aliran dana dalam penanganan laporannya. Ia memastikan tidak ada uang yang dikeluarkan untuk mempengaruhi proses hukum.
“Doktif pastikan ya, tidak ada sepeser pun uang Doktif yang masuk ke dalam Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bahkan Doktif berani bersumpah,” tegasnya.
Terkait barang bukti, Doktif menyebutkan tiga produk utama yang menjadi dasar laporan, yaitu White Tomato (yang ia sebut sebagai ‘tomat busuk’), DNA Salmon, serta Stem Cell.
“Yang sebenarnya adalah tidak pernah ada kandungan tomat putih di situ,” bebernya.
Dugaan Penjualan Produk Berbahaya dan Penipuan
Doktif menduga adanya penjualan produk berbahaya dan unsur penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Ia memperkirakan kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ya, jadi di situ jelas banget ada dugaan penjualan produk yang berbahaya dan penipuan. Berapa kerugiannya? Bisa dihitung ratusan miliar. Ya, jadi pada saat beliau itu pamer dengan menghasilkan omzet Rp 41 miliar, salah satu yang terjual adalah produk yang Doktif laporkan. Jadi kerugiannya dipastikan ratusan miliar,” katanya.
Doktif menambahkan bahwa salah satu produk yang dilaporkannya diduga berkontribusi terhadap omzet puluhan miliar rupiah Richard Lee. “Makanya Doktif minta keadilan di situ,” pungkasnya.






