Politikus Partai Golkar, Bias Layar, secara resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Mukhtarudin yang telah ditunjuk sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Prosesi Pelantikan di Gedung DPR
Acara pelantikan Bias Layar berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Januari 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelantikan tersebut. Selanjutnya, Ketua DPR memandu Bias Layar dalam pengucapan sumpah jabatan.
Sumpah Jabatan Anggota DPR
Dalam kesempatan tersebut, Bias Layar mengucapkan sumpah jabatannya dengan khidmat. Ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
“Demi Tuhan, saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ucap Bias Layar.
“Dengan berpedoman kepada Pancasila. Dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan kerja dengan dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Dengan dilantiknya Bias Layar, komposisi anggota DPR kini mengalami perubahan, seiring dengan pengisian posisi yang ditinggalkan oleh Mukhtarudin.






