JAKARTA, 14 Januari 2026 – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, secara bergantian memberikan kesaksian yang sarat dengan keluhan dan tekanan yang mereka hadapi terkait pengadaan tersebut.
Curhatan Saksi di Pengadilan Tipikor
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (13/1/2026), para saksi yang merupakan mantan pejabat dan staf Kemendikbudristek, membeberkan berbagai pengalaman pahit. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Nadiem Makarim sendiri juga berstatus terdakwa, namun menjalani sidang terpisah karena alasan kesehatan.
Kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun, meskipun dakwaan tersebut telah dibantah oleh pihak terdakwa.
Dicopot Usai Menolak Arahan Chromebook
Salah satu kesaksian yang paling menonjol datang dari Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen. Poppy mengaku dicopot dari jabatannya sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juni 2020, tak lama setelah ia menolak arahan untuk memprioritaskan pengadaan laptop jenis Chromebook. Posisinya kemudian digantikan oleh Mulyatsyah, salah satu terdakwa.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy saat ditanya jaksa mengenai alasan pencopotannya.
Poppy, yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop, menyatakan penolakannya didasari prinsip pengadaan yang seharusnya tidak mengarah pada satu merek tertentu. “Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegasnya.
Arahan Mengunggulkan Chromebook dan Kendala Teknis
Kesaksian serupa datang dari Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek. Cepy mengungkapkan adanya arahan dari Nadiem Makarim, yang disampaikan melalui staf khususnya, untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook. Hal ini terjadi dalam sebuah rapat di mana Nadiem disebut telah memutuskan untuk “go ahead dengan Chromebook”.
“Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” ungkap Cepy menirukan ucapan dalam rapat.
Cepy juga membeberkan kendala teknis penggunaan Chromebook. Ia menyatakan bahwa aplikasi Dapodik, sistem pendataan nasional terpadu Kemendikbudristek, tidak dapat diinstal di Chromebook. Selain itu, Chromebook dinilai tidak cocok untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena sangat bergantung pada koneksi internet, serta ketidakfamilieran guru dan siswa dengan sistem operasi tersebut.
Lebih lanjut, Cepy menambahkan bahwa Chromebook tidak dapat digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada saat itu. “Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jelasnya.
Pemotongan Paparan dan Dominasi Staf Khusus
Cepy juga menceritakan pengalamannya saat pemaparannya mengenai pengadaan lab komputer pada rapat 17 April 2020 dipotong oleh Fiona Handayani, eks staf khusus Nadiem. Fiona menyatakan bahwa tidak ada lagi pengadaan lab komputer pada tahun itu, melainkan pengadaan laptop Chromebook.
“Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan,” kata Cepy. Ia menjelaskan bahwa diskusi sempat terjadi mengenai kebutuhan server dan peralatan lain untuk lab komputer, namun Fiona menegaskan hanya laptop yang akan diadakan.
Di sisi lain, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, mengungkapkan kekhawatiran staf Kemendikbudristek terhadap kuasa besar yang dimiliki oleh mantan staf khusus Nadiem lainnya, Jurist Tan. Sutanto menyebutkan bahwa Jurist Tan diberi kewenangan luas dalam hal penganggaran, SDM, dan regulasi.
“Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.
Sutanto mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa staf Kemendikbudristek takut karena Nadiem seringkali menekankan bahwa arahan Jurist Tan sama dengan perkataannya. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” pungkas Sutanto.






