Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dijadwalkan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 15 Januari 2026. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional di sekitar lokasi unjuk rasa.
Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa penyesuaian arus lalu lintas akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan dinamika serta aktivitas masyarakat di lapangan. “Sifatnya situasional dengan tetap memprioritaskan kegiatan aktivitas masyarakat,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan rekayasa lalu lintas akan berbeda di setiap titik yang terdampak. “Sekiranya perlu dilakukan rekayasa akan dilakukan secara bertahap. Ini berlaku di semua titik dengan pola yang berbeda di tiap titiknya,” ungkapnya.
“Protap pelayanan penyampaian pendapat di muka umum kami siapkan setiap hari dengan situasi dan kondisi yang selalu menyesuaikan dinamika dan aktivitas masyarakat,” imbuhnya.
Empat Tuntutan Buruh
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi demonstrasi besok akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
Said Iqbal memaparkan empat tuntutan utama yang akan disampaikan oleh para buruh:
- Desakan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta.
- Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen di atas 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Pembahasan dan pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru oleh DPR RI, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
- Penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Said Iqbal menyoroti disparitas upah minimum di Jakarta dengan biaya hidup yang tinggi. “Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” kata Said.
Mengenai tuntutan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, Said Iqbal menegaskan urgensinya. “Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujarnya.
Terkait pilkada, Said Iqbal menyatakan sikap tegas buruh. “KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuhnya.






