Berita

Sindikat Curanmor Dibongkar di Tangerang, Tiga Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi

Advertisement

Tim Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Tiga orang pelaku dan sejumlah penadah motor hasil curian berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Tiga Pelaku dan Penadah Diamankan

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti yang signifikan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dipicu oleh rekaman CCTV dan laporan warga.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Rabiin pada Rabu (14/1/2026).

Menurut Rabiin, penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Proses penangkapan berawal dari patroli rutin yang dibantu pemantauan CCTV oleh warga. Ketika sebuah kendaraan mencurigakan terdeteksi, tim segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku.

Modus Operandi dan Jaringan Penadahan

Pelaku utama, yang berinisial ZA, ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik. ZA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor berulang kali dengan menggunakan modus kunci ‘T’. Sementara itu, dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang mengangkut kendaraan hasil kejahatan.

“Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tutur Rabiin.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, kunci ‘T’, STNK hasil curian, rekaman CCTV, ponsel genggam, dan uang tunai.

Advertisement

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 591 KUHP terkait penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. “Serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.”

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dan mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Rabiin.

Advertisement