Seorang pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, M Alfian (25), dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya, Aswar (49). Peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Februari 2025 di kediaman korban.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan M Alfian bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alfian dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Motif Emosional Akibat Nasihat Ayah
Peristiwa nahas ini dipicu oleh cekcok antara terdakwa dan korban yang merupakan ayah kandungnya. Ketegangan di antara keduanya disebut sering terjadi, terutama setelah sang ayah menikah lagi.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak mengantar terdakwa berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa sempat mengalami kesulitan ekonomi karena dagangannya tidak laku. Korban mencoba memberikan nasihat agar terdakwa kembali berusaha.
Namun, nasihat tersebut justru memicu emosi terdakwa hingga memuncak. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, terdakwa mengunci seluruh pintu rumah. Saat kejadian, hanya ada terdakwa dan korban di dalam rumah.






