Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam acara Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10. Kegiatan ini berlangsung di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (13/1/2026).
Fondasi Generasi Muda dan Indonesia Emas 2045
Komjen Suyudi mengawali paparannya dengan mengutip filosofi Romawi Kuno, ‘Mens Sana in Corpore Sano’ (di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat), sebagai fondasi utama bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan bonus demografi Indonesia agar tidak terjebak dalam ‘middle income trap’, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya isu kesehatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Presiden Prabowo, melalui visi Asta Cita, telah menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba.
Prevalensi dan Profil Pengguna Narkoba
Mengutip survei prevalensi BNN bersama BPS dan BRIN pada 2025 terhadap 65.825 responden di 34 provinsi, Komjen Suyudi menyampaikan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11% atau setara 4,1 juta jiwa usia produktif. Angka prevalensi ‘Pernah Pakai’ (setidaknya satu kali seumur hidup) mencapai 2,77% atau 5,43 juta jiwa, menunjukkan tingginya tingkat coba-coba.
Profil demografis pengguna didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun (60,77%), diikuti usia muda 15-24 tahun (22,27%). Usia rata-rata pertama kali mengonsumsi narkoba adalah 18 tahun untuk laki-laki perkotaan dan 22 tahun untuk laki-laki perdesaan, sementara perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun.
Modus Operandi Sindikat dan Tantangan Rehabilitasi
Sumber perolehan narkoba mayoritas berasal dari teman (81,92% di perkotaan, 70,75% di perdesaan). Lokasi yang paling banyak digunakan untuk pertama kali mengonsumsi adalah di rumah, kamar kos, apartemen, kontrakan, atau asrama (40,87%).
Strategi sindikat adalah memberikan narkoba gratis pada tahap awal. Setelah korban ketagihan, mereka dipaksa membeli hingga melakukan kriminalitas. Komjen Suyudi prihatin hanya sekitar 7% pengguna yang mau direhabilitasi karena berbagai kendala seperti lokasi, biaya, ketidaktahuan, rasa takut, dan malu.
Tantangan Era Digital dan NPS
Di era digital, populasi muda rentan terpapar transaksi narkoba online. Ancaman terbaru adalah New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas ‘kekinian’. Hasil uji laboratorium BNN menemukan 23 sampel cairan vape mengandung Etomidate, 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid, dan 1 sampel mengandung Metamfetamina.
“Secara regulasi, berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025, zat Etomidate kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga pelaku penyalahgunaannya dapat dijerat dengan UU Narkotika,” jelasnya.
Respons Strategis BNN: Ananda Bersinar dan IKAN
BNN meluncurkan gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak) yang menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama. Gerakan ini diperluas ke sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan Kemendikdasmen lewat program ‘Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN)’.
Program IKAN diimplementasikan dalam ‘7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH)’ yang bertujuan membentuk Satgas Sekolah Bersinar dan memberdayakan peran Guru BK sebagai ‘Guru Wali’ untuk memantau interaksi siswa.






