Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai pembongkaran 109 tiang monorel yang terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemprov DKI untuk menata ulang kawasan tersebut.
Penataan Fasilitas Publik Terbengkalai
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pembongkaran tiang-tiang yang telah mangkrak selama hampir 22 tahun ini menjadi penanda keseriusan Pemprov DKI dalam menangani fasilitas publik yang tidak terpakai.
“Jumlah tiangnya ada 109 sampai dengan ujung Jalan Rasuna Said. Ini akan ditata rapi dan mudah-mudahan kemacetan juga akan berkurang. Mudah-mudahan September selesai,” ujar Pramono saat meninjau langsung proses pemotongan tiang di Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).
Anggaran Pembongkaran dan Penataan Kawasan
Pramono Anung mengklarifikasi bahwa biaya pembongkaran tiang monorel tidaklah besar, hanya mencapai sekitar Rp 254 juta. Ia meluruskan kesalahpahaman mengenai anggaran Rp 100 miliar yang disebutkannya.
“Yang Rp 100 miliar itu bukan untuk motong tiangnya. Motongnya hanya Rp 254 juta. Yang besar itu penataannya,” jelasnya. Menurutnya, anggaran sekitar Rp 102 miliar telah disiapkan untuk penataan kawasan secara menyeluruh, mencakup perbaikan jalan, drainase, trotoar, penerangan jalan umum, serta penataan taman dan estetika kawasan.
Proses Pembongkaran dan Koordinasi Hukum
Pembongkaran tiang monorel dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan pada malam hari untuk meminimalkan dampak terhadap lalu lintas. Pemprov DKI memastikan tidak ada penutupan jalan selama pekerjaan berlangsung.
Lebih lanjut, Pramono Anung menegaskan bahwa pembongkaran tiang monorel mangkrak ini telah dikoordinasikan secara khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penataan berjalan aman dan bebas dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Secara khusus saya juga melaporkan kepada KPK supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. Dan saya berterima kasih kepada Kejati DKI Jakarta yang memberikan dukungan penuh,” ungkapnya.
Pramono menambahkan bahwa proyek monorel tersebut telah terbengkalai lebih dari dua dekade dan berstatus idle. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan kehati-hatian, terutama terkait aspek hukum dan administrasi aset. Ia menekankan bahwa keputusan pembongkaran tiang monorel bukanlah tindakan gegabah, melainkan hasil dari kajian mendalam dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum sebelum pekerjaan fisik dimulai.






