Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dijadwalkan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi ini akan dipusatkan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan membawa empat tuntutan utama.
Empat Tuntutan Buruh
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi kali ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
Said Iqbal menjelaskan bahwa salah satu tuntutan utama adalah desakan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta. Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” ujar Said kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Desakan Revisi UU Ketenagakerjaan dan Penolakan Pilkada DPRD
Tuntutan krusial lainnya adalah agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
“Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” tegasnya.
Selain itu, buruh juga akan menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurut Said, pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuhnya.
Ancaman Aksi Lanjutan
Demonstrasi rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Sekitar pukul 15.00 WIB, massa buruh akan bergerak menuju kantor Kemnaker.
Said Iqbal menegaskan bahwa jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, KSPI dan Partai Buruh akan melanjutkan aksi pada 19 Januari 2026 dan seterusnya.
“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” tutupnya.






