Berita

KPK Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Kasus Suap Pengaturan Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (PT WP).

Dua Ruangan Digeledah

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar dua ruangan penting di kantor pusat DJP. “Penyidik menggeledah ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan di kantor pusat DJP ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang telah dilakukan KPK di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dua hari sebelumnya. Dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, penyidik berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan

Budi Prasetyo merinci barang bukti yang berhasil disita, meliputi dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara. KPK juga menyita barang bukti berupa valuta asing senilai SGD 8.000.

Lima Tersangka Ditetapkan

Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Advertisement

Awal Mula Kasus Suap

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya dugaan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi menjadi penerima dan pemberi suap/gratifikasi:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement