Berita

Korupsi Kuota Haji 2024: Kapan KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas?

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Namun, hingga kini, jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka belum ada.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini kepada publik. “Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update ya,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kasus tersebut. KPK masih menunggu hasil final dari BPK. “Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK, kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya,” ungkap Budi.

Bukti Tebal di Tangan KPK

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan bahwa alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah memadai, meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi pada Minggu (11/1).

Advertisement

Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik. Penggeledahan di berbagai lokasi juga telah dilakukan.

KPK menegaskan bahwa alat bukti untuk penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji sudah cukup. Seluruh pimpinan KPK pun telah menyepakati penetapan tersangka tersebut. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan peran Yaqut dalam kasus ini. Menurutnya, Yaqut membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan porsi yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal ini dinilai melanggar aturan, karena seharusnya pembagian kuota haji adalah 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK pada Minggu (11/1).

Advertisement