Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa nilai total gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut.
Potensi Penambahan Nilai Gagal Bayar
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).
Kronologi Operasional PT DSI
Ade menjelaskan bahwa PT DSI baru memperoleh izin sebagai Lembaga Pendukung Bisnis Teknologi Finansial (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021. Namun, perusahaan tersebut telah memulai operasionalnya sejak 2018, sebelum dilengkapi dengan surat izin usaha yang sah dari OJK.
“Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.
Peningkatan Kasus ke Tahap Penyidikan
Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman (lender) kini telah resmi masuk ke tahap penyidikan. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” kata Ade Safri dalam rapat di Komisi III DPR.
Dua Alat Bukti Sah Ditemukan
Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah terkait kasus tersebut, yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana.
“Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik,” terangnya.
“Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegasnya.






