Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah memasuki tahap penyidikan. Ia menegaskan komitmen Bareskrim untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Status Penyidikan Kasus PT DSI
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Brigjen Ade Safri menyatakan, “Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan.”
Peningkatan status ini didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. “Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik,” jelas Ade Safri.
Ia menambahkan, “Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo.”
Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman. Laporan tersebut meliputi satu LP dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tiga LP dari kuasa hukum beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang ditarik dari Polda Metro Jaya.
Ade Safri memperkirakan jumlah lender yang menjadi korban lebih dari 1.500 orang. “Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ungkapnya.
Potensi Korban Lebih Luas dan Operasional Tanpa Izin
Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah korban dari kasus gagal bayar PT DSI ini akan bertambah. Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, meskipun saat itu belum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender -nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujar Ade Safri.






