Tiga pria berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) ditangkap polisi karena diduga membobol delapan gardu listrik dan mencuri kabel di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Modus operandi mereka adalah menyamar sebagai petugas kelistrikan untuk mengelabui warga.
Modus Penyamaran dan Peran Masing-Masing
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan atribut lengkap seperti helm dan perlengkapan kerja. “Mereka menyamar sebagai petugas kelistrikan dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” ujar Kukuh, Rabu (7/1/2026).
Dalam aksinya, tersangka AP bertugas sebagai pengawas situasi, sementara EM dan N memotong kabel listrik menggunakan alat khusus. Menariknya, salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi kelistrikan, sementara EM adalah residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kronologi Penangkapan dan Kerugian
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pemadaman listrik di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kelistrikan menemukan sekitar 30 meter kabel listrik hilang dari gardu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap para tersangka pada Selasa (30/12). AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Kabel hasil curian dijual seharga Rp 2,4 juta dan dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, total kerugian negara akibat pencurian kabel oleh ketiga pelaku ini diperkirakan mencapai Rp 220 juta.
Barang Bukti dan Imbauan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tambora menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah kejahatan serupa. “Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan masyarakat.






