Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perusahaan fiktif yang diduga kuat memfasilitasi transaksi judi online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.
Peran Lima Tersangka
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, merinci identitas kelima tersangka: MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki tugas spesifik dalam sindikat ini.
Tersangka MNF, seorang karyawan swasta, diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025. “Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” ungkap Himawan. Barang bukti yang disita dari MNF meliputi satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.
Selanjutnya, MR, juga seorang karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. “Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online,” jelas Himawan. Polisi menyita dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan dari MR.
Pada hari yang sama, QF, karyawan swasta lainnya, turut diamankan di Jakarta Selatan. QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening penampungan dana judi online atas perintah MR. “Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif,” rinci Himawan.
Tersangka AL ditangkap di Bogor, Jawa Barat. AL bertugas mengumpulkan data identitas penduduk seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk keperluan pembuatan perusahaan fiktif, juga atas perintah MR. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka AL adalah satu unit handphone dan satu buah kartu ATM perbankan,” papar Himawan.
Terakhir, WK, Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. Perusahaan yang dipimpinnya menjalin kerjasama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang judi online. Dari WK, penyidik menyita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.
Selain kelima tersangka, satu orang berinisial FI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). FI berperan memerintahkan MMF untuk menjadikan PT. STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” imbuh Himawan.
Temuan 17 Perusahaan Fiktif
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 21 situs judi online hasil patroli siber Polri. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola, serta beroperasi secara nasional maupun internasional.
Dari pengembangan situs judi online tersebut, penyidik menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Melalui undercover deposit atau undercover player, penyidik berhasil mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. “Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif yang terkait dengan judi online.
“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini, artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.






