Berita

Saksi Akui Inisiatif Rekam Rapat Pengadaan Chromebook karena Merasa Aneh

Advertisement

Jaksa memutar video rapat internal terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Video tersebut direkam atas inisiatif mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, yang dihadirkan sebagai saksi.

Pembahasan Spesifikasi Chromebook

Dalam video itu terdengar suara diskusi mengenai spesifikasi Chromebook. “Halo, mungkin bisa ya, jadi kita mau apa? Usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome? Atau gimana? Itu rekomendasinya gimana sekarang kalau dari diskusi ini?” demikian penggalan bunyi dalam video tersebut.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Cepy menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas spesifikasi Chromebook. “Pembahasan tentang spesifikasi Chromebook,” jawab Cepy.

Cepy juga mengidentifikasi suara yang terdengar dalam video itu, termasuk terdakwa Ibam (tenaga konsultan) dan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. “Tadi yang memaparkan Pak Ibam, yang menanggapi ada Pak Anandito, kemudian ada suara Bu Fiona, yang jelas itu,” ujar Cepy.

Inisiatif Merekam karena Merasa Curiga

Cepy mengaku merekam rapat tersebut atas inisiatifnya sendiri karena merasa curiga dan ada yang aneh. Ia merasa rapat tersebut sudah mengarahkan pengadaan Chromebook dengan spesifikasi dan jumlah yang telah ditentukan.

“Kenapa Saudara berinisiatif untuk merekam?” tanya jaksa.

Advertisement

“Baik, jadi setelah, tanggal 17 April pada saat kami memaparkan kemudian dipotong, saya ber-WA dengan Bu Poppy, ‘ini bahaya nggak?’ gitu , karena ini sudah mengarah. Kalau bisa direkam, ya kami rekam, inisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh gitu, sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana, sampai mengabaikan yang sebelumnya gitu , diputus aja. Kasih yang baru, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, kemudian jumlahnya sudah ditentukan segala macam. Jadi kami berinisiatif merekam itu,” tutur Cepy.

Cepy menegaskan bahwa ia merekam karena menganggap proses tersebut berbahaya karena sudah diarahkan ke merek tertentu. “Jadi Saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya karena diarahkan ke salah satu merek?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kerugian negara Rp 1,5 triliun berdasarkan laporan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025. Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730.

Advertisement