Berita

Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 744 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Capaian Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan capaian kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online. “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain penindakan, Bareskrim juga aktif melakukan upaya pencegahan.

Penyitaan Aset dan Pemblokiran Situs

Sepanjang tahun 2025, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp 286.256.178.904. “Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904,” ungkap Nunung.

Advertisement

Lebih lanjut, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengajukan pemblokiran situs-situs judi online. Sebanyak 231.517 situs telah diajukan untuk diblokir.

Selain upaya penindakan dan pemblokiran, kegiatan preventif juga gencar dilakukan. “Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” imbuh Nunung.

Advertisement