Berita

Polri: Penangkapan Jurnalis di Morowali Bukan Terkait Profesi, Murni Dugaan Pembakaran

Advertisement

Jakarta – Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali yang videonya sempat viral di media sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor tambang.

Dugaan Keterlibatan Tindak Pidana

Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sepenuhnya berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan laporan perkembangan dari Polres Morowali. “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Koordinasi dengan Dewan Pers

Untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman publik, Polri telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa penangkapan R bukan terkait dengan proses jurnalistiknya.

“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” ucap Trunoyudo.

Advertisement

Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk mempertegas komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis.

Kronologi Penangkapan dan Alat Bukti

Jurnalis berinisial R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain memaparkan bahwa proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor PT. Cipta Kridatama (RCP) di Desa Torete.

Alat bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan perbuatan pelemparan api. “Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuh Zulkarnain.

Advertisement