Berita

Polisi Sita 83 Botol Miras dari Rumah Penjual di Depok Usai Terima Laporan Warga

Advertisement

Depok – Jajaran Polsek Pancoran Mas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di Jalan Gang SMP, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sore, polisi berhasil menyita sebanyak 83 botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran minuman keras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi pada pukul 16.00 WIB.

Rincian Barang Bukti

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa total ada 83 botol minuman keras yang berhasil diamankan. Rincian barang bukti tersebut meliputi:

Advertisement

  • 12 botol Intisari
  • 17 botol Atlas Merah
  • 17 botol Api
  • 7 botol Drum
  • 3 botol Atlas Putih
  • 12 botol Gold
  • 5 botol Iceland
  • 12 botol Singa Raja

Tindakan Hukum

Pemilik rumah yang berinisial THM telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008, khususnya Pasal 13 dan 21 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50.000.000.

Advertisement